Sabila Riyani Putri |
Penulis : Sabila Riyani Putri
Prodi : Perbankan Syariah
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam II UIN Raden Intan Lampung
Kwarta5.com Lampung,- Perkembangan perbankan syariah di Indonesia sudah semakin pesat, pasalnya banyak bank-bank yang kini telah menawarkan berbagai produk dan layanan berbasis syariah. Hal tersebut didasari karena banyaknya populasi masyarakat muslim yang ada di Indonesia. Maka dari itu, dengan dibentuknya Bank Syariah Indonesia (BSI) telah menjadi respon pemerintah terhadap permasalahan masyarakat muslim Indonesia yang tidak ingin menerapkan sistem bunga, karena didalam syariat Islam bunga bank merupakan salah satu bentuk riba yang diharamkan. Selain BSI, di Indonesia juga telah banyak lembaga keuangan baik dalam bentuk bank ataupun non bank yang telah menyediakan berbagai produk dan layanan berbasis syariah.
Oleh karena itu, dengan adanya perbankan berbasis syariah telah memberikan solusi serta pilihan kepada masyarakat Indonesia khususnya masyarakat muslim untuk beralih dari bank konvensional yang menerapkan sistem bunga ke perbankan syariah.
Salah satu produk yang ditawarkan oleh perbankan syariah yaitu produk tabungan yang menggunakan akad Mudharabah dan Wadiah.Tetapi masih banyak dari masyarakat yang bingung bagaimana maksud dari ke dua akad tersebut. Karena sebelum kita membuka rekening tabungan pasti akan ditanya terlebih dahulu, "Mau jenis akad apa (yang akan digunakan atau dipilih)?” Nah, jangan sampai kita sebagai calon nasabah justru malah jadi bingung atas pertanyaan itu dan tak tahu harus pilih yang mana?
Oleh karena permasalahan itu, penulis mencoba menjelaskan mengenai konsep akad Mudharabah dan Wadiah dalam produk tabungan, dengan cara sesederhana mungkin agar mudah dipahami oleh masyarakat luas.
Dilansir dari (cermati.com), secara singkatnya akad Mudharabah itu rekening simpanan yang hampir mirip dengan deposito di bank konvensional. Sedangkan akad Wadiah hampir sama dengan jenis tabungan biasa di bank konvensional. Lebih jelasnya lagi, berikut ulasan mengenai apa itu akad Mudharabah dan akad Wadiah:
1. Akad Mudharabah
Istilah akad ini merupakan dasar yang membedakan antara transaksi Syariah dengan konvensional. Akad adalah kesepakatan atau perjanjian yang mengikat kedua belah pihak.
Akad Mudharabah dalam produk tabungan ini merupakan kesepakatan atau kerjasama untuk melakukan suatu usaha antara penyedia dana (shohibul mal) dan pengelola dana (mudharib). Dimana dalam hal ini nasabah/si penabung yang bertindak sebagai pihak penyedia dana, sementara bank syariah bertindak sebagai pihak pengelola dana. Apabila dalam usaha bersama tersebut mendapatkan keuntungan maka akan dibagi berdasarkan nisbah presentase yang telah di sepakati bersama. Dan apabila usaha bisnis yang dijalankan ternyata mengalami kerugian, dan disebabkan oleh kelalaian pengelola (pihak bank syariah), maka pihak bank syariah-lah yang harus bertanggungjawab untuk kerugiannya dan nsabah akan tetap mendapatkan uangnya kembali secara utuh. Tetapi jika kerugiannya disebabkan bukan karena kesalahan pengelola (pihak bank syariah), maka ditanggung oleh pemilik modal (nasabah).
Pada umumnya, akad mudharabah dibagi menjadi 2 jenis, yakni:
• Mudharabah muthlaqah
Dalam akad ini, pihak nasabah (sebagai Shohibul mal/pemilik dana) memberikan kebebasan kepada pihak bank syariah dalam menentukan pilihan usaha yang akan dijalankan atau tidak ikut campur dalam penentuan usahanya, namun nasabah (shohibul mal) diperbolehkan untuk mengawasi usaha tersebut.
• Mudharabah muqayyadah
Dengan akad ini, pihak nasabah (sebagai Shohibul mal/pemilik dana) memberikan batasan kepada pengelola dana (pihak bank syariah) mengenai penentuan jenis usaha yang akan dijalankan, cara investasinya, dan juga tempatnya.
2. Akad Wadiah
Akad Wadiah dalam perbankan syariah merupakan titipan murni dari nasabah penabung ke pihak bank syariah. Jadi seorang nasabah yang membuka rekening tabungan dengan akad wadiah, maka nasabah tersebut hanya menitipkan atau menyimpan uangnya ke bank syariah dan dana tersebut bisa diambil sewaktu-waktu oleh nasabah. Dimana dalam hal ini nasabah bertindak sebagai muwadi' yaitu pemilik uang/penitip sedangkan bank syariah bertindak sebagai mustauda' yaitu pihak yang dititipkan/pihak yang menyimpan uang.
Ada 2 jenis dalam akad Wadiah, yakni:
• Wadiah Yad Al-Amanah
Jenis akad ini merupakan bentuk titipan murni, dimana pihak yang dititipi diberikan amanah untuk menjaga uang tersebut dan pihak yang dititipi ini tdak diperbolehkan untuk memanfaatkan atau menggunakan uang itu. Jadi, hanya dititipkan saja. Dalam akad Wadiah Yad Al-Amanah ini nasabah penabung akan membayar biaya administrasi yang jumlahnya telah di tetapkan dan disepakati bersama sebagai bentuk balas jasa kepada bank syariah karena telah menjaga uangnya.
• Wadiah Yad Al-Dhamanah
Akad Wadiah Yad Al-Dhamanah ini yang biasa digunakan oleh perbankan syariah pada umumnya. Dimana pihak bank syariah boleh mengelola uang yang dititipkan oleh nasabah penabung, baik untuk kepentingan bisnis ataupun sebagai produk pembiayaan dengan pihak ketiga dengan menggunakan sistem bagi hasil. Dan keuntungan yang didapat dari pengelolaan uang tersebut sepenuhnya akan menjadi milik bank syariah, sementara nasabah tidak mempunyai hak atas keuntungan dari pengelolaan uangnya itu. Namun umumnya, pihak bank syariah akan memberikan bonus kepada nasabah yang menitipkan dananya secara sukarela, tetapi bonus tersebut tidak boleh di tentukan/dikatakan diawal perjanjian.
Jadi perbedaan antara akad Mudharabah dan akad Wadiah dalam produk tabungan di bank syariah ini yaitu:
Dalam akad Mudharabah nasabah penabung akan mendapatkan nisbah bagi hasil/keuntungan sementara dalam akad Wadiah nasabah penabung tidak mendapatkan nisbah bagi hasil, melainkan bonus yang diberikan oleh bank secara sukarela. Selanjutnya peran nasabah pada akad mudharabah yaitu sebagai pemilik modal (sohibul mal), sedangkan pada akad wadiahsebagai muwadi (penitip uang/barang). Dan pada akad mudharabah, dana yang disimpan di bank Syariah sebagai bentuk investasi, karena nasabah memperoleh keuntungan (nisbah/bagi hasil), sedangkan pada akad wadiah dana tersebut bersifat simpanan atau titipan.
Jadi, sebelum calon nasabah membuka rekening tabungan di bank Syariah, sebaiknya calon nasabah mengetahui terlebih dahulu jenis akad mana yang akan dipilih. Sehingga akan lebih mudah untuk memutuskan jenis akad mana yang cocok untuk dipilih sebagai penempatan dananya. Pililah akad mudharabah jika berharap memperoleh bagi hasil dari tabungan, dan pilihlah akad wadiah jika hanya hendak menyimpan uang tanpa berharap mendapatkan bagi hasil dari dana yang disimpan.
Sekian pembahasan mengenai akad dalam produk tabungan (Mudharabah dan Wadiah) didalam bank syariah, semoga bermanfaat dan bisa menjadi bahan pertimbangan untuk memahami akad mana yang akan di gunakan sebelum membuka rekening tabungan di bank syariah. Kurang lebihnya penulis mohon maaf, terimakasih see u next time...
**