Tersandung Kasus Korupsi, Anak Mantan Gubernur Kepri Isdianto Dijemput Polisi di Jakarta


Tersandung Kasus Korupsi, Anak Mantan Gubernur Kepri Isdianto Dijemput Polisi di Jakarta

Anak mantan Gubernur Kepri tersandung kasus korupsi saat dijemput Polda Kepri di Bandara Internasional Hang Nadim Batam Sabtu (1/4). Foto: yy
Kwarta5.com Batam, -  AR (41), tersangka tindak pidana korupsi dana hibah Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tahun anggaran 2020 tiba di Kota Batam, Sabtu (1/4/2023).

AR (41) tiba di bandara Internasional Hang Nadim Batam sekira pukul 12.30 Wib setelah berhasil diringkus Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Kepri pada hari Kamis (31/3) pukul 17.55 Wib di Jakarta.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi mengatakan, dalam kasus ini Ari Rosandi menjabat sebagai Kasubdit Adminitrasi Penata Usaha di BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) di Pemprov Kepri.

"Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan tindak pidana korupsi dana hibah Bidang Kepemudaan dan Olahraga pada DPA-PPKD Pemerintah Provinsi Kepri pada tahun 2020 terhadap kegaitan masyarakat sebesar Rp 1,6 Miliar yang diberikan kepada Lembaga Swadaya Masyarakat," ujar Kombes Pol Nasriadi saat di Bandara Hang Nadim Batam, Sabtu (1/4/2023).

Kombes Pol Nasriadi menjelaskan, sebelum melakukan penangkapan terhadap AR (41), Polisi terlebih dahulu berhasil mengamankan tersangka berinisial ARS di Tanjungpinang. Sementara, AR melarikan diri ke Jakarta ketika ia mengetahui telah berstatus tersangka.

"Kita langsung melakukan pengejaran ke Jakarta dan kita telusuri mulai dari Jakarta Pusat, Selatan, Utara hingga kita berhasil menangkap pelaku AR di Cengkareng," ungkap Nasriadi. 

Saat dilakukan penangkapan, pelaku AR beralasan akan kembali ke Batam. Namun, Polisi tidak percaya begitu saja dan langsung meringkus pelaku.

"Kita tidak percaya dengan alasan pelaku, kami menduga bahwa pelaku akan melarikan diri ke tempat lainnya untuk menjauhi tangkapan Polisi," jelasnya. 

Untuk kedua tersangka AR dan ASR yang telah diamankan saat ini, akan dilakukan proses lebih lanjut. Yang jelas, kedua pelaku adalah ASN di Pemprov Kepri dan masih aktif hingga saat ini.

"Kita akan meminta pertanggungjawaban yang bersangkutan karena telah mengeluarkan uang negara dan menikmati hasil korupsi tersebut," tegasnya

Lanjut, Kombes Pol Nasriadi menjelaskan, Ditreskrimsus Polda Kepri akan melakukan pengembangan lebih jauh dan menelusuri kemana saja aliran dana korupsi tersebut. 

"Perkara ini akan kita kembangkan dan kita cek aliran dananya. Uang hasil korupsi, digunakan kemana saja dan kita akan telusuri siapa saja yang terlibat dalam kasus ini," terangnya. 

Selain mengamankan pelaku AR, Polisi juga menyita 1 unit mobil Toyota Innova warna Hitam dengan Nomor Plat Dinas Pemprov Kepri BP 1373 A yang digunakan pelaku untuk melarikan diri hingga ke Jakarta.

Sebelumnya, polisi telah membongkar kasus korupsi dana hibah APBD Kepri Tahun 2020 di Dinas Pemuda dan Olahraga Kepulauan Riau yang merugikan negara sebesar Rp 6,2 miliar.

Enam tersangka yang ditetapkan pada klaster pertama yakni mulai dari pejabat di Dispora hingga pihak swasta. Keenam tersangka adalah Kabid BKAD Pemprov Kepri TW atau Tri Wahyu (44) dan lima tersangka lain MN (39), SP (35), AS (27), MI (33) dan WH. 

Kemudian, Polda Kepri kembali melanjutkan penangkapan lagi pada Desember 2022 kemarin dan berhasil menangkap empat orang yaitu ZU, ON, AN dan S.

Red/yy


Lebih baru Lebih lama