Oleh: Sri Mulyani, Prodi Perbankan Syariah, Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam, Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung.
Kwarta5.com Lampung,- Transaksi yang dilarang dalam Islam:
1. Haram Dzatnya
Segala bentuk usaha yang berkaitan dengan sesuatu yang telah jelas keharaman zatnya (barang atau jasa) maka hukum bisnis tersebut menjadi haram. Seperti jual-beli babi, narkoba, bangkai, dan benda-benda lainya yang diharamkan.
2. Haram Selain Dzatnya
Jenis transaksi yang dilarang dalam keuangan syariah yaitu:
Riba
Riba adalah transaksi pinjam-meminjam uang dengan bunga yang bertentangan dengan prinsip syariah Islam.
Riba dapat terjadi pada:
1. Tambahan pada transaksi pinjam meminjam yang dipersyaratkan (Riba nasi'ah/Riba qardh). Seperti bunga simpanan dan pinjaman pada bank konvensional
2. Pertukaran barang ribawi sejenis yang berbeda kualitas, kuantitas, dan waktu penyerahannya (Riba Fadl atau Riba Buyu').
Dalil larangan Riba termaktub dalam Q.S Al Baqarah ayat 275 :
وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰاْۚ
Artinya :dan Allah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba
Gharar
Gharar yaitu ketidakpastian dalam transaksi yang diakibatkan dari tidak terpenuhinya ketentuan syariah dalam transaksi tersebut. Dampak dari transaksi yang mengandung unsur ketidakjelasan, tipuan dan pendzaliman atas salah satu pihak yang bertransaksi sehingga hal ini dilarang dalam islam.
Larangan gharar sebagaimana sabda Rasulullah SAW dari Abu Hurairah r.a :
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ
Artinya: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli al-hashah dan jual beli gharar. (HR. Bukhari dan Muslim).
Maysir
Maysir adalah taruhan/mengadu yaitu setiap permainan yang menempatkan salah satu pihak harus menanggung beban pihak lain akibat permainan tersebut,dan dianggap membawa kerugian bagi salah satu pihak yang bertransaksi.
Praktek maysir dilarang dalam Al Quran surat Al Maidah ayat 90:
يٰۤاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡۤا اِنَّمَا الۡخَمۡرُ وَالۡمَيۡسِرُ وَالۡاَنۡصَابُ وَالۡاَزۡلَامُ رِجۡسٌ مِّنۡ عَمَلِ الشَّيۡطٰنِ فَاجۡتَنِبُوۡهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُوۡنَ
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khmar, berjudi, (berkurban untuk) berhala , mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan - perbuatan ini agar kamu mendapat keberuntungan.
Dzulm
Dzulm adalah transaksi yang memberikan sesuatu tidak sesuai ketentuannya. Seperti Bank Syariah mengurangi nisbah bagi hasil nasabahtanpa sepengetahuan nasabah yang bersangkutan.
Risywah
Risywah (suap-meyuap) adalah memberi sesuatu kepada pihak lain untuk mendapatkan sesuatu yang bukan haknya dan dapat membuat kezhaliman terhadap sesama.
Hadist Rasulullah SAW :
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى الرَّاشِي وَالْمُرْتَشِي
Artinya:Dari Abdullah bin ‘Amr, dia berkata: Rasûlullâh bersabda: “Laknat Allâh kepada pemberi suap dan penerima suap”. (HR. Ahmad, no. 6984; Ibnu Majah, no. 2313).
Ikhtikar
Ikhtikar merupakan perbuatan penimbunan untuk dapat meraih keuntungan dengan menaikkan harganya.
Mazhab Syafi'i dan Hanbali mendefinisikan Ikhtikar dengan : "Menimbun barang yang telah dibeli pada saat harga bergejolak tinggi untuk menjualnya dengan harga yang lebih tinggi pada saat dibutuhkan oleh penduduk setempat atau lannya".
Rasulullah SAW melarang perbuatan ikhtikar sesuai dengan hadist :
روى أبو أمامة الباهلى أن النبى صلى اهلل عليه وسلم نهى أن يحتكر الطعام
Artinya: “Abu Umamah al-Bahili meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ telah melarang penimbunan makanan.” (HR. Hakim).
Bai' Najasy
Ba'i Najasy merupakan transaksi menciptakan perminataan palsu, seolah-olah ada banyak permintaan terhadap suatu produk sehingga harga jual produk itu naik.
Seperti praktek goreng menggoreng saham di bursa saham.
Praktek najasy dilarang sebagaiman hadist Ibnu Umar r.a : "Sesungguhnya Rasulullah SAW melarang melakukan najasy.
3. Tidak Terpenuhi Syarat dan Rukun
Ta'alluq
Ta'alluq ialah transaksi bersyarat dimana akad pertama akan tergantung pada akad kedua, hal ini tentu akan menimbulkan tidak terpenuhinya rukun akad yaitu objek akad sehingga menjadi tidak sah.
Two In One
Two in one merupakan jenis transaksi tidak hanya dapat dilakukan dengan satu jenis akad, tetapi dapat juga dilakukan lebih dari satu jenis akad secara timbal balik atau dengan menggabungkan beberapa akad, dimana objek,waktu ,dan pelakunya sama.
***