3 Plank proyek di seputaran komplek perumahan griya Sidorejo. |
Ketiga paket tersebut adalah,
- Pekerjaan: Belanja peningkatan jalan kihajar dewantara, dengan nilai kontrak Rp.1.602.601.000.
- Pekerjaan: Belanja peningkatan jalan sidorejo, dengan nilai kontrak Rp.1.703.287.000.
- Pekerjaan: Belanja peningkatan jalan Riau, dengan nilai kontrak, Rp.1.225.549.000.
Ketiga proyek peningkatan jalan yang sedang di kerjakan di lokasi dan sekitar perumahan griya sidorejo indah 1 dan 2 ini, dimana fasilitas umum( fasum) berupa jalan dan yang lainnya, belum di serahkan pihak pengembang kepada pemda karimun, seperti yang di sampaikan Lia, jabatan fungsional analis kebijakan di bidang PSU dan pertanahan dinas perumahan dan pemukiman kabupaten karimun beberapa waktu yang lalu.
Lia menambahkan, kami juga selalu ingatkan kepada pengembang perumahan agar menyerahkan fasum yang di wilayah perumahan ke pemda, serta untuk saat ini baru ada 2 perumahan yang menyerahkan fasum perumahan ke pemda yakni, perumahan griya harjosari dan perumahan limat bersama.
Walaupun telah diamanatkan peraturan menteri dalam negeri ( PERMENDAGRI ) No. 9 Tahun 2009 , tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Perumahan Dan Permukiman Di Daerah, serta UU No.1/ 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman .
Hal ini sepertinya di abaikan dinas PUPR kabupaten karimun, sehingga tampa mempedomani peraturan tersebut sudah membuat perencanaan dan melaksanakan kegiatan peningkatan jalan sebanyak 3 paket dengan anggaran milyaran rupiah.
Ketika di konfirmasi pihak pengembang perumahan griya sidorejo indah 1 dan 2 tersebut melalui sambungan telepon, Supryanto sebagai pemilik PT Suman pryanto mengatakan, " Sudah pastilah ada penyerahan dari kami ke pemda, makanya bisa di bangun, namun suratnya tidak ada sama kami , PU tidak memberikan arsipnya ke kami, nanti kalau sudah ada sama kami akan kita kirimkan lah ke bapak kilahnya," Supriyanto
Secara terpisah saat di konfirmasi, Cahyo prayitno kepala dinas PUPR kabupaten karimun, Jum'at (19/05/2023). Terkait permasalahan ini melalui salah seorang stafnya , sampai berita ini di publish belum ada jawaban.
Terkait permasalahan ini, Arman Swandi purba SH, seorang aktivitas LSM JARAK (jaringan aspirasi rakyat), angkat bicara, adanya perbedaan penyataan antara pihak pengembang dan dari dinas perumahan pemukiman bidang PSU dan pertanahan , menimbulkan berbagai asumsi di masyarakat. Kita berharap agar segera ada penyelesaian yang baik.
"Kita juga meminta kepada pihak pengembang perumahan griya sidorejo indah 1 dan 2, bisa menunjukkan bukti bahwa sudah ada penyerahan fasilitas umum perumahan tersebut ke pemda karimun. Begitu juga Dinas PUPR karimun bisa menunjukkan bukti penyerahan dari pengembang ,bukan menghindar atau tertutup memberikan informasi, sesuai dengan undang undang keterbukaan informasi publik," Ujar Arman
Tim bersambung