Kwarta5.com Karimun,- Pengadaan ternak di dinas pangan dan pertanian tahun 2022 di duga tak jelas, kegiatan pengadaan ternak yang dananya berasal dari DAK tahun 2022 yang dibagikan kepada kelompok seperti yang di sampaikan kepala bidang ( kabid) peternakan dinas pangan dan pertanian kabupaten karimun , Drh Syauqi menyampaikan bahwasanya ternak tersebut di bagikan kepada kelompok.
Ketika di konfirmasi, Rabu (24/5). di bagikan ke kelompok yang mana dan berapa banyak satu kelompok ternak tersebut, kabid peternakan memberikan balasan, nanti kami cek, dan kordinasi dengan pak kadis dulu ya," kata Syauqi
Untuk mengetahui lebih lanjut tentang pengadaan ternak tersebut Saat di konfirmasi kembali melalui Whatsap senin (29/5) kabid peternakan menyampaikan, sudah saya sampaikan ke kepala dinas dan pak kadis nanya untuk apa data ini? , inilah jawapan kabid peternakan dengan berbagai alasan , yang terkesan tidak mau memberikan informasi dan bertele tele.
Sepertinya kabid peternakan ini jelas mengabaikan UU keterbukaan informasi publik, di mana Dalam undang – undang no.14 tahun 2008, yakni tentang keterbukaan informasi publik (KIP ) , sangat jelas di terangkan dalam bab I, ketentuan umum pasal 1 ayat 3 di jelaskan , Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi.dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Serta dalam BAB II. ASAS DAN TUJUAN , pasal 2 ayat 3 di jelaskan juga, Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.
Sajirun s.