Kuasa Hukum LBH Suara Keadilan Vierki Adomian S.H, Dampingi Terdakwa WNA Asal Siangapura Identitas Palsu Palsu Sidang di PN Batam |
Wanita bernama Salamah itu disidangkan karena diduga telah memalsukan identitasnya sebagai warga negara Indonesia dengan mengajukan permohonan untuk pembuatan Pasport Indonesia ke Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Batam
Dengan bermodalkan copy an Kartu Keluarga (KK) dan KTP asal Semarang, dengan percaya dirinya ia datang ke Kantor Imigrasi Batam untuk membuat Indonesia.
Namun, bukannya pasport yang didapatkannya, wanita tersebut malah ditahan dan dijadikan tersangka atas dugaan pemalsuan identitas kewarganeraan oleh petugas Kantor Imigrasi Batam.
Saat sidang, didampingi penasehat hukumya Vierki Adomian Siahaan, SH dari LBH Suara Keadilan, kepada majelis hakim, terdakwa Salamah mengatakan bahwa dirinya ingin sekali menjadi warga negara Indonesia.
Kata terdakwa juga, niat itu timbul setelah ia dan suaminya kerap masuk indonesia.
"Karena saya dan suami sering masuk Indonesia, makanya saya jadi suka Indonesia," kata terdakwa.
Dalam sidang pemeriksaan, terdakwa juga mengakui bahwa apa yang dikakukanya adalah merupakan suatu kesalahan.
Kemudian, Hakim Ketua majelis sidang, Edi Sameaputty kepada terdakwa juga mengatakan, bahwa untuk mendapatkan suaka atau kewarganegaraan, ada prosesnya, tidak seperti yang dilakukan oleh terdakwa.
Terdakwa juga mengatakan, saat dirinya mau mengajukan pembuatan pasport indonesia di Imigrasi Batam, ia membawa foto copy KK dan KTP dari Semarang.
Dalam perkara ini terdakwa didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal tindak pidana tentang UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Ag