Kwarta5.com Batam,- Sempat viral di media sosial, pelaku penjambretan warga negara asing (WNA) asal Belanda akhirnya dibekuk Polresta Barelang dan Polsek Lubuk Baja, pada Rabu (26/7/2023).Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N gelar expose penangkapan pelaku jambret WNA asal Belanda di halaman Polresta Barelang, Rabu (26/7). Foto: Ist
"Kedua pelaku berinisial Y berhasil diamankan di rumahnya di Ruli Lembah Biawak Kecamatan Sekupang dan S yang merupakan residivis jambret di tahun 2017 diamankan di kosan Ruli Baloi Kolam," ujar Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, SIK, MM dan Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Yudi Arvian, S.H., S.I.K, di Mapolresta Barelang, Kamis (27/7/2023).
Dikatakan kombes Pol Nugroho, aksi penjambretan tersebut terjadi di 2 lokasi yang berbeda dimana pada Minggu (23/7/2023) sekira pukul 11.30 Wib di jalan raya depan Hotel Sovrano Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, dengan korban Calestin (28) WNA Belanda.
Sementara aksi kedua pada Senin (24/7/2023) sekira pukul 14.15 Wib di jalan Ruko Nagoya Thamrin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam dengan korban Hartono (47).
Untuk modusnya, lanjut Kombes Pol Nugroho, kedua pelaku berboncengan menggunakan sepeda motor dan salah satu pelaku bertugas menarik paksa tas milik korban.
"Kedua pelaku berboncengan keliling mencari korban, saat melihat kedua korban sedang berjalan sendirian, pelaku menarik tas dari belakang lalu kabur," jelas Kombes Pol Nugroho.
Atas kejadian tersebut kedua korban mengalami kerugian sebesar Rp. 35 juta dan langsung melaporkan ke Polsek Lubuk Baja.
Berdasarkan laporan tersebut, pada Rabu (26/7/2023) tim Satreskrim Polresta Barelang bersama Polsek Lubuk Baja berhasil menangkap pelaku Y dan S.
"Karena kedua pelaku melakukan perlawanan, tim melakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan kedua pelaku," tegasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni KTP, SIM, kartu asuransi, kartu ATM, 2 unit HP, kartu NPWP, liontin giok, uang tunai sebesar Rp 12,5 juta dan uang 300 ringgit Malaysia.
Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 365 Ayat 2 ke 1e dan 2e Junto Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara.
Kombes Pol Nugroho mengimbau kepada seluruh masyarakat kota Batam supaya lebih hati-hati lagi dalam beraktivitas di luar rumah, apabila ada barang berharga supaya disimpan lebih hati-hati jangan memancing tindak pidana.
"Khususnya warga Batam, kita harus menjunjung adat istiadat menghormati dan menghargai turis asing masuk ke Batam. Jangan melakukan tindakan pidana yang akan membawa dampak membuat image Batam karena akan berdampak pada perekonomian Batam," pungkasnya.
Red/**