Penyerahan petikan Surat Keputusan Bupati Karimun tentang pengangkatan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional, Tenaga Kesehatan dan Guru Formasi 2022.
Kwarta5.com Karimun,- Pemerintah daerah (Pemda) kabupaten Karimun melaksanakan kegiatan penandatanganan perjanjian kerja, sekaligus penyerahan petikan Surat Keputusan Bupati Karimun tentang pengangkatan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional, Tenaga Kesehatan dan Guru Formasi 2022.
Dalam acara yang sama, turut dilaksanakan Penyerahan SK perpanjangan kontrak Pegawai Kontak di lingkungan Pemerintah kabupaten Karimun tahun 2023 yang digelar di gedung Nilam Sari, kantor Bupati, Poros, kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. Rabu (26/7/2023).
Pada kegiatan tersebut Bupati Karimun Aunur Rafiq didampingi Wakil Bupati Anwar Hasyim, Kepala BKPSDM Sudarmadi, para Asisten dan Staf Ahli serta Pimpinan OPD.
Acara tersebut diawali dengan penandatanganan Surat Keputusan Bupati Karimun, dilanjutkan dengan penyerahan SK secara simbolis kepada perwakilan Pejabat yang ditunjuk.
Bupati Karimun Aunur Rafiq menjelaskan bahwa kegiatan yang dilaksanakan hari ini merupakan hasil akhir dari rangkaian proses rekrutmen PPPK formasi tahun 2022, yang kemudian ditetapkan di tahun 2023.
"Ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan perundang-undangan yang diatur dalam Peraturan Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2019 tentang pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk Dosen, Guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian," ungkap Bupati Karimun Aunur Rafiq.
Lebih lanjut dikatakannya, SK PPPK yang diserahkan pada hari ini sebanyak 520 orang. Terdiri dari 51 tenaga kesehatan dan 469 tenaga guru. Selain itu, perpanjangan Pegawai Kontak ada sebanyak 2.415 orang.
"Untuk Pegawai PPPK terhitung bulan Agustus mereka sudah bekerja sebagai ASN PPPK di Pemkab Karimun," kata Rafiq.
Bupati juga menyampaikan, total pegawai di Kabupaten Karimun saat ini sebanyak 9.939 orang. Untuk jumlah terbesarnya adalah guru dan tenaga kesehatan.
“Dari total sekitar 9.939 itu untuk jumlah ASN/PNS nya sebanyak 4.235 orang, PPPK 892 orang, honor kontrak 2.415 dan honor insentif 2.397,” ungkap Rafiq.
Ia berharap kepada PPPK untuk dapat bekerja dengan hati, keikhlasan dan juga bekerja dengan baik.
"Bekerjalah dengan sepenuh hati, iringi langkah kaki dengan niat bekerja untuk melayani. Semoga Allah SWT senantiasa meridhoi," harap Bupati.
Terakhir, Aunur Rafiq meminta kepada Pemerintah Pusat agar dalam membuat suatu regulasi itu hendaknya mempertimbangkan kondisi dan letak geografis berbagai daerah.
Regulasi tersebut harus melihat kebutuhan dari setiap wilayah dan jangan sama ratakan antara daerah daratan dengan kepulauan.
Kita yang berada di wilayah kepulauan masih memerlukan tenaga honor kontrak untuk dapat mengisi formasi yang memang sangat-sangat dibutuhkan.
"Kepada Pemerintah Pusat, tolong dengarkan permohonan kami agar memberikan kebijakan untuk formasi yang lebih besar lagi khususnya di kabupaten Karimun," harap Bupati Karimun Aunur Rafiq kepada Pemerintah Pusat.
sajirun s.