7 Tujuh Maklumat dan Pernyataan Sikap Dari Perhimpunan Zuriat Dan Kerabat Kesultanan Riau Lingga Terkait Rempang Galang


7 Tujuh Maklumat dan Pernyataan Sikap Dari Perhimpunan Zuriat Dan Kerabat Kesultanan Riau Lingga Terkait Rempang Galang

Foto: ist
Kwarta5.com Lingga,- Dengan adanya komplik daerah rempang galang yang di gadang gadang kan sebagai kawasan ekonomi nasional dan merupakan salah satu program nasional.proyek strategis nasional di pulau rempang galang yang tidak kunjung terselesaikan dengan masyarakat bahkan menimbulkan konflik di masyarakat membuat Ketemenggungan Kabupaten Lingga Provinsi Kepulauan Riau yang merupakan sebagai bunda tanah melayu membuat sikap dengan mengeluarkan 7 maklumat dan dan pernyataan sikap,maklumat dan penyataan sikap ini berupa maklumat tentang kejadian yang menimpa masyarakat rempang galang yang notabennya masyarakat melayu tempatan.

Maklumat dan pernyataan ini di ambil sesuai hasil musyawarah kekerabatan yang di bacakan oleh 

Ir.Tengku Nazwar MM.MBA ibni Tengku Usman sebagai Temenggung Sri Maharaja yang sesuai dari keputusan maklumat zuriat yang di adakan pada jum at 8 september  2023 dan Miladiah bersamaan dengan 22 Syafar 1445 Hijriyah Di Daik Lingga.

Adapun isi dari 7 maklumat dan pernyataan sikap tersebut


1. PERHIMPUNAN ZURIAT DAN KERABAT KESULTANAN RIAU-LINGGA KETEMENGGUNGAN KABUPATEN LINGGA PROV.KEPRI mendukung sepenuhnya program pemerintah untuk pembangunan di daerah.

2. Meninjau kembali secara teliti tentang relokasi 16 Kampung Tua masyarakat Melayu yang ada di Pulau Rempang dan Pulau Galang sehigga tidak merugikan Masyarakat Adat/Tempatan yang bermukim di Lokasi.

3. Bebaskan seluruh masyarakat yang ditahan pada peristiwa yang terjadi pada tanggal 7 September 2023.

4. PERHIMPUNAN ZURIAT DAN KERABAT KESULTANAN RIAU-LINGGA KETEMENGGUNGAN KABUPATEN LINGGA PROV.KEPRI mengutuk kekerasan dan tindakan refresif, serta intimidasi terhadap masyarakat pulau Rempang dan pulau Galang yang terjadi pada tanggal 7 September 2023

5. Pemerintah harus dapat mendesak PT.MEG Selaku Pengembang membuka secara terang benderang kepada Masyarakat dari Konsep serta Tujuan tentang Proyek Strategis Nasional di Pulau Rempang dan Pulau Galang yang ada di Pulau tersebut. 

6.Mendesak Presiden RI, Kapolri, Panglima TNI, DPR RI, DPD RI, Gubernur, DPRD Kepri, Kapolda, DPRD Kota Batam, Walikota Batam, BP Batam dan semua Stakeholder terkait menghentikan segala tindakan kekerasan.

7.Bilamana terjadi kesepahaman antara Pihak Pengembang dan Masyarakat,Maka Pemerintah harus memastikan ada Pakta Integritas dan Jaminan jelas selain tempat tinggal, seperti, Tenaga Kerja Anak Tempatan, Kesehatan, Pasilitas yang layak, dan Memberi Royalty penduduk selama kurun waktu dengan kesepakatan serta hal-hal lain yang di anggap perlu.

Pernyataan ini juga di tanda tangani oleh Raja Muchsin, SE ibni Raja Ahmad Timbalan Temenggung Sri Maharaja dan Drs. Said Agusmarli ibni Said Usman sebagai perdana dalam dan Ketiga orang petinggi zuriat PERHIMPUNAN ZURIAT DAN KERABAT KESULTANAN RIAU-LINGGA KETEMENGGUNGAN KABUPATEN LINGGA PROV.KEPRI ini merupakan juga anggota lagislativ aktiv kabupaten lingga.

Mardian 

Lebih baru Lebih lama