Suasana rapat dengar pendapat di ruang Komisi I DPRD Batam dengan RW 21
Kwarta5.com Batam,- Komisi I DPRD Kota Batam menggelar rapat dengar pendapat Umum (RDPU) terkait pencabutan Surat Keputusan (SK) RW 021 Perumahan Graha Namarina, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kamis (12/10/2023).
Rapat ini digelar pada pukul 14.00 Wib dengan dihadiri tiga anggota Komisi I DPRD Batam, di antaranya Utusan Sarumaha.
Sedangkan dari pihak pemerintahan Kota Batam, dihadiri Kabag Hukum Setdako Kota Batam, Kabag Tata Pemerintahan Kota Batam, Camat Sekupang, Lurah Tanjung Riau dan perangkat Ketua RW. 021, RT 01 dan RT. 02 Perumahan Graha Namarina Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang dan dihadiri Perwakilan Warga RW. 021 dan Koordinator Penggalang Tanda Tangan Warga.
Rapat ini dilakukan berbuntut karena diduga Ketua RW 021 dengan dua perangkatnya, tidak lagi sejalan dalam mengambil kebijakan.
Tak hanya itu, Ketua RW 021 itu juga diminta untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua RW. Bahkan sebelum dilakukan rapat ini, SK RW 021 itu telah dicabut oleh Lurah Tanjung Riau.
Dalam rapat itu, juga sempat terjadi debat kusir dan kericuhan, sehingga salah satu perangkat RT yang hadir, disuruh Utusan Sarumaha.keluar dari ruang rapat.
"Hei, keluar kau! Kau sama sekali tidak menghargai kami di ruangan ini," seru Utusan Sarumaha.
Pengusiran itu terjadi di mana saat Utusan memberikan solusi, tetapi ketua RT itu malah menunjukan sikap arogannya, sehingga ia diusir paksa dari ruang rapat. (*)