Ilustrasi. (F dok: swanara.com) |
Kwarta5.com | Batam - Terdakwa Lidyawati kurir Narkotika antar lintas negara Malaysia - Indonesia dengan barang bukti 170 gram sabu, divonis 15 tahun dan 6 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (25/10/2023).
Di dalam amar putusan majelis hakim, terdakwa Lidyawati alias Lidya dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimama diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain divonis 15 tahun dan 6 bulan penjara, terdakwa Lidyawati juga didenda Rp.1 miliar rupiah subsidair 1 tahun penjara.
Terhadap putusan itu, didampingi penasehat hukumnya, Vierki Adomian Siahaan, SH dari LBH Suara Keadilan, kepada majelis hakim yang diketuai Edy Sameaputty didampingi dua hakim anggota, terdakwa Lidyawati mengatakan menerima putusan tersebut.
Vonis yang dijatuhkan hakim terhadap terdakwa Lidyawati ini, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penunutut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 15 tahun dan 6 bulan penjara.
Sebelumnya, sabu itu Lidyawati dapatkan dari seseorang di Malaysia, ia pergi ke Malaysia atas suruhan dari seseorang yang berada di Indonesia dengan upah Rp 18 juta jika sabu itu sampai tujuan ke Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Di Malaysia, di tempat pengambilan sabu itu, ia bertemu dengan terdakwa Idrus dan Yusnizar (berkas terpisah).
Setelah mengambil sabu dan menyembunyikan di dalam anusnya masing-masing, ketiganya kemudian menyeberang naik kapal penumpang dari pasir Gudang Malaysia menuju Batam.
Selain divonis 15 tahun dan 6 bulan penjara, terdakwa Lidyawati juga didenda Rp.1 miliar rupiah subsidair 1 tahun penjara.
Terhadap putusan itu, didampingi penasehat hukumnya, Vierki Adomian Siahaan, SH dari LBH Suara Keadilan, kepada majelis hakim yang diketuai Edy Sameaputty didampingi dua hakim anggota, terdakwa Lidyawati mengatakan menerima putusan tersebut.
Vonis yang dijatuhkan hakim terhadap terdakwa Lidyawati ini, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penunutut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 15 tahun dan 6 bulan penjara.
Sebelumnya, sabu itu Lidyawati dapatkan dari seseorang di Malaysia, ia pergi ke Malaysia atas suruhan dari seseorang yang berada di Indonesia dengan upah Rp 18 juta jika sabu itu sampai tujuan ke Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Di Malaysia, di tempat pengambilan sabu itu, ia bertemu dengan terdakwa Idrus dan Yusnizar (berkas terpisah).
Setelah mengambil sabu dan menyembunyikan di dalam anusnya masing-masing, ketiganya kemudian menyeberang naik kapal penumpang dari pasir Gudang Malaysia menuju Batam.
Lalu sesampainya mereka di terminal Ferry Internasional Batam Center, Lidyawati dan Yusnizar saat itu lolos dari pemeriksaan petugas.
Setelah keluar dari pemeriksaan, mereka lalu menunggu Idrus, lantaran Idrus tak kunjung datang, mereka berdua lalu pergi naik taxi menuju Hotel Gloris. Sesampai di hotel, keduanya lalu mengeluar sabu itu dari anusnya.
Kemudian beberapa jam kemudian, petugas dari BNNP Kepri datang ke hotel Gloris mengamankan mereka berdua.
Dari hasil penggeledahan, dari Lidyawati, petugas BNN Kepri mendapatkan 5 bungkus plastik berbalut kondom berisi sabu dengan total berat 170 gram.
Setelah keluar dari pemeriksaan, mereka lalu menunggu Idrus, lantaran Idrus tak kunjung datang, mereka berdua lalu pergi naik taxi menuju Hotel Gloris. Sesampai di hotel, keduanya lalu mengeluar sabu itu dari anusnya.
Kemudian beberapa jam kemudian, petugas dari BNNP Kepri datang ke hotel Gloris mengamankan mereka berdua.
Dari hasil penggeledahan, dari Lidyawati, petugas BNN Kepri mendapatkan 5 bungkus plastik berbalut kondom berisi sabu dengan total berat 170 gram.
Kemudian dari Yusnizar didapatkan juga 5 bungkus dengan berat yang sama. Sedangkan Idrus yang ternyata telah lebih dulu diamankan, didapatkan barang bukti 4 bungkus berisi sabu seberat 230 gram. (Ag)