Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Karimun, Menanda tangani perjanjian kerjasama atau Memoradum Of Understanding (MoU) bersama Kejaksaan Negeri Karimun, Selasa (24/10/2023).
Kwarta5.com Karimun,- Bertempat di gedung kejaksaan negeri ( kejari ) karimun, Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Karimun, Menanda tangani perjanjian kerjasama atau Memoradum Of Understanding (MoU) bersama Kejaksaan Negeri Karimun, Selasa (24/10/2023).
Penandatanganan nota kesepakatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Anwar Hasyim, Kasi Intelijen Rezi Dharmawan, Kadis Pemberdayaan Masyarkat Desa Jacki, Camat da Sekdes bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Karimun.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh seluruh Desa di Kepulauan Riau melalui video conference (vicon) bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Drs H Rudi Margono bersama Gubernur Kepri, Ansar Ahmad.
“Jaksa Jaga Desa merupakan program baru Jaksa guna untuk membantu seluruh Desa dalam penyusunan SPJ dan pengelolaan tatanan perangkat desa, sehingga dapat dicegah atau tidak terjadi tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana desa,” ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Rudi Margono dalam sambutannya.
Sementara itu, Kajari Karimun, Firdaus.l mengatakan, maksud dilakukan kesepakatan bersama ini untuk peningkatan kinerja Kepala Desa dan perangkatnya untuk mendukung pembangunan daerah.
Sedangkan tujuannya, melakukan pengamanan penyaluran Dana Desa dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sampai penerimaan di Rekening Kas Desa (RKD).
melakukan pengamanan penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD) dan penyaluran bagi hasil pajak dan retribusi kabupaten/kota untuk desa, serta bantuan keuangan yang bersumber dari APBD Kabupaten.
Selain itu lanjut Kajari Karimun, melakukan peningkatan kapasitas SDA Desa dalam hal bimbingan penyusunan peraturan desa, teknis pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ), pelatihan dan sosialisasi penggunaan dana desa.
Serta peraturan perundang-undangan kepada Kepala Desa dan perangkatnya bersama OPD terkait untuk meningkatkan kinerja para Kepala Desa dalam penggunaan anggaran desa.
Melakukan pengamanan dan pendampingan proses pembangunan strategis daerah mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan hingga pelaporan.
“Melalui kerjasama ini mampu saling berkoordinasi antara perangkat desa dengan Kejaksaan, sehingga dapat saling membantu kemajuan negeri,” harap Firdaus.
Sajirun s.