Kepala Desa Sungai Asam Undang Kacab. Kejaksaan Tj Batu Dalam Penyuluhan Hukum Bagi Perangkat Desa dan BPD


Kepala Desa Sungai Asam Undang Kacab. Kejaksaan Tj Batu Dalam Penyuluhan Hukum Bagi Perangkat Desa dan BPD

Penyuluhan hukum bagi perangkat desa dan BPD di Desa Sungai Asam
Kwarta5.com Karimun,-Bertempat di Balai Pertemuan Desa Sungai Asam,  Kecamatan Belat Kabupaten Karimun , Provinsi Kepri, jumat , 24/11/23,  Pihak Desa mengundang Cabjari Karimun di Tanjung Batu dalam kegiatan Penyuluhan Hukum bagi para Perangkat Desa dan BPD, sebagai guna pengawasan, untuk mencegah terjadinya kesalahan pengelolaan keuangan desa , baik yang bersumber dari DD dan ADD

Menurut Kacabjari Karimun di Tanjung Batu Charles Hutabarat, SH.MH didampingi Kasubsi Intelijen Febrinolin Simanjuntak, SH dan Kaur Pembinaan Enda Mashuri Nasution, SH.MH serta Kades Sungai Asam Marsudi, S.Pd.SD dihadapan para Perangkat Desa dan BPD serta tamu undangan yang hadir dalam kata sambutannya mengemukakan, penyuluhan hukum bagi para Perangkat Desa dan BPD akan dilaksanakan rutin secara bergantian untuk setiap Desa se-Pulau Kundur di wilayah Koordinasi kata Kacabjari.

Untuk Penyuluhan Hukum dari undangan Kedepannya, Kita dari Garda Desa dan atau Penjaga Desa, juga akan meminta kehadiran dan keikutsertaan RT/RW beserta masyarakat agar datang mendengar ragam arahan dan petunjuk dari cara pengelolaan AD dan ADD, sehingga penggunaan Anggaran dapat dimanfaatkan  secara tepat sasaran, sesuai aturan ketentuan hukum di NKRI dan menyentuh langsung sisi kehidupan warga masyarakat luas jelas Cabjari.

Penyuluhan Hukum bagi Perangkat Desa dan BPD ini, dinilai sangatlah penting, melalui Penyuluhan hukum dengan pola tanya-jawab, Kita dapat meminimalisir, mencegah Resiko Terburuk dan atau menyetop terjadinya penyalahgunaan didalam cara mengelola AD dan ADD, disini juga Kami selaku Cabjari Karimun di Tanjung Batu, selama jam kerja akan selalu "Welcome" kepada para pihak yang ada keterkaitan dengan pengelolaan AD dan ADD untuk berkonsultasi tentang ragam permasalahan akan keragu-raguan didalam mengambil sikap dan keputusan yang ada keterkaitan dengan AD dan ADD ujar Cabjari.

Ditempat yang sama selaku Nara Sumber Kasubsi Intelijen Cabjari Febrinolin Simanjuntak, SH didalam pemaparannya menjelaskan, banyak hal yang harus dipahami dan dimengerti, baik oleh para Perangkat Desa dan BPD, terkait aturan dan ketentuan hukum didalam mengelola AD dan ADD, Kita tidak ingin dibelakang hari mendengar dan menindak-lanjuti penyalah-gunaan cara Pengelolaan AD dan ADD yang salah dan menyimpang, dari Desa-Desa yang telah Kita berikan Penyuluhan Hukum, untuk itu ikuti, cermati dan pahami Penyuluhan Hukum ini dengan serius, mana yang kurang dipahami, jangan segan dan malu untuk bertanya ucap Febri Panggilan Akrab Sang Kasubsi Intelijen Cabjari.

Kades Sungai Asam Marsudi, S.Pd.SD disela-sela acara Penyuluhan Hukum Kepada Awak Media menjelaskan, Kami selaku Perangkat Desa, jelas sangat senang dengan Penyuluhan Hukum yang rutin dilaksanakan secara bergantian untuk setiap Desa, dengan Penyuluhan Hukum yang diberikan, para Perangkat Desa dan BPD dapat lebih paham dan mengerti akan Tupoksi dari amanah yang telah diberikan, terima kasih Cabjari Karimun di Tanjung Batu beserta Staff yang telah memenuhi undangan Kami dari Desa Sungai Asam, Tetap Semangat ungkap Marsudi.

Sajirun s.

Lebih baru Lebih lama