Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Nasriadi |
Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Nasriadi mengatakan, ada 3 kluster modus dugaan perekrutan honorer fiktif di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Kepri. Dimana, proses perekrutan ini terjadi sejak tahun 2021 hingga tahun 2023. Tahun 2021 berjumlah 167 orang, tahun 2022 berjumlah 219 orang dan tahun 2023 berjumlah 219 orang yang di rekrut.
"Hingga saat ini kami masih melakukan proses penyelidikan serta pendalaman terhadap adanya indikasi honorer dan gaji fiktif yang diterima oleh beberapa ratus karyawan DPRD Provinsi Kepri sementara karyawan tersebut fiktif. Tidak bekerja dan diduga karyawan ini adalah pembantu daripada para pejabat itu sendiri," ungkap Kombes Pol Nasriadi, Kamis (9/11/2023).
Nasriadi menjelaskan, kasus ini dapat terungkap berkat adanya laporan beberapa masyarakat yang pernah mendaftar sebagai honorer di DPRD Provinsi Kepri. Mereka telah memberikan data-datanya dan tetapi mereka dinyatakan tidak lulus.
Karena dinyatakan tidak lulus, akhirnya para calon honorer ini melamar ke perusahaan lainnya. Namun, ketika calon honorer melamar sebagai pekerja di perusahaan yang dituju, setelah di cek mereka telah terdata BPJSnya sebagai honorer di DPRD Provinsi Kepri sehingga mereka tidak diterima di perusahaan tersebut, karena masih berikat status.
"Setelah kita lakukan penyelidikan ternyata benar, ada beberapa masyarakat yang tidak diterima sebagai honorer DPRD Provinsi Kepri tetapi namanya masuk sebagai karyawan honorer dan menerima gaji setiap bulannya sementara gaji tersebut tidak diterima sedikitpun," ujar Nasriadi.
Lanjut, Kombes Pol Nasriadi mengungkapkan, modus kedua yakin, calon honorer ada yang telah dinyatakan lulus tetapi tidak bekerja hanya stand bye atau isi absen namun mereka menerima gaji setiap bulannya.
"Kemudian, modus ketiga yakni para pejabat tersebut memiliki pembantu dan supir yang didaftarkan menjadi honorer di Sekwan DPRD Kepri padahal mereka tidak pernah ngantor artinya mereka bekerja secara pribadi dengan para pejabat tersebut. Dan yang menggaji adalah negara, tentu hal itu tidak boleh dilakukan," jelasnya.
Nasriadi menegaskan, ketiga kluster modus dugaan indikasi honorer dan gaji fiktif saat ini terus didalami penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri. Penyelidikan akan dilakukan hingga pada tahap penyidikan.
"Saksi yang telah kita periksa terkait kasus ini sebanyak 20 orang saksi. Baik itu dari para honorer maupun bagian internal seperti bagian keuangan, rekrutmen dan lainnya. Sudah jelas, Gubernur Kepri sejak Januari tahun 2013 tidak boleh lagi adanya penerimaan honorer karena dinilai membebankan anggaran pemerintah Provinsi Kepri, namun hal itu masih terjadi dengan berbagi modus," pungkasnya.
Red/**