Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terus mendorong pemerintah daerah untuk mengintegrasi layanan melalui Mal Pelayanan Publik (MPP).
Kwarta5.com Batam,- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terus mendorong pemerintah daerah untuk mengintegrasi layanan melalui Mal Pelayanan Publik (MPP). Kali ini giliran pemerintah daerah di wilayah barat dan tengah Indonesia yang diminta untuk segera mewujudkan MPP diwilayahnya.
Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa menyampaikan bahwa saat ini terdapat 163 MPP yang telah terbentuk, dan 60 MPP telah didirikan sejak awal 2023 hingga saat ini. Rencananya, akan ada beberapa Kabupaten/Kota lagi yang akan meresmikan MPP.
“Berdasarkan data yang kami peroleh, sebanyak 156 Kabupaten/Kota memiliki target peresmian MPP di 2024,” ujar Deputi Diah dalam Sosialisasi Kebijakan Mal Pelayanan Publik dan MPP Digital secara virtual, Kamis (02/11).
Namun, Diah menambahkan, masih ada daerah yang belum memiliki rencana pembentukan MPP yaitu sebanyak 179 kabupaten/kota yang tersebar di Pulau Sumatra 35 persen, Maluku, dan Papua 30 persen, serta *Sulawesi 20 persen*. Untuk itu, diperlukan dukungan percepatan pembentukan MPP.
Disampaikan, hadirnya MPP didaerah diharapkan akan membawa dampak yang menyasar langsung ke masyarakat, diantaranya yakni dapat mempercepat proses pengurusan perizinan. “Dengan adanya MPP, pelaku usaha dapat mengakses layanan pengurusan perizinan secara lebih efisien dan cepat,” tuturnya.
Selanjutnya, MPP diharapkan juga dapat meningkatkan kualitas pelayanan, dan efisiensi biaya dan waktu akses pelayanan. “Dalam beberapa kasus, pengurusan perizinan dapat memakan biaya dan waktu yang cukup besar. Prinsip one stop services yang diterapkan pada MPP dapat memberikan efisiensi waktu dan biaya dalam mengakses layanan,” tutur Diah.
Diah melanjutkan, pusat layanan publik ini juga diharapkan bisa meningkatkan transparansi, serta peningkatan daya tarik investasi di Indonesia. “Dengan adanya kemudahan dalam pengurusan perizinan dan layanan publik lainnya, dapat meningkatkan daya tarik investasi di Indonesia. Hal ini dapat membantu mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja baru,” tuturnya.
Untuk mencapai target 100 persen MPP di Indonesia pada 2024, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas telah menyampaikan surat kepada seluruh bupati/wali kota. Terdapat empat hal yang menjadi perhatian pemerintah daerah untuk mempercepat pembangunan MPP di wilayahnya, diantaranya yaitu tidak harus membangun gedung baru; bekerjasama dengan instansi lain; tidak ada batasan minimal terkait luas bangunan gedung MPP; dan diwajibkan menyusun proses bisnis yang terintegrasi terkait pemberian pelayanan di dalam MPP.
Perluasan fungsi MPP secara bertahap akan terus dikembangkan. Ke depan, MPP diharapkan dapat mendukung aktivitas masyarakat sesuai dengan kebutuhan, berdasarkan karakteristik lokal dan geografis daerah. Penyelenggaraan MPP juga didorong untuk memanfaatkan teknologi yaitu ke arah pelaksanaan MPP Digital, sesuai arahan Wakil Presiden K.H. Ma’ruf Amin .
“Seperti yang kita ketahui, beberapa MPP sudah mencoba untuk membangun pelayanan publik berbasis elektronik (e-services) dalam memberikan layanan, namun e-services yang disediakan tidak berada pada satu platform atau terpisah-pisah. Hal tersebut menyebabkan masyarakat harus membuat banyak akun dan mengakses banyak e-services,” ungkap Diah.
Dijelaskan, MPP Digital dibangun untuk mengintegrasikan berbagai layanan yang ada di MPP dalam satu aplikasi agar memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan secara terpadu. Diah berharap, MPP Digital akan mendorong efisiensi anggaran di pemerintah daerah, karena aplikasi tersebut bersifat berbagi pakai, dan tidak perlu lagi dilakukan pengembangan sistem secara mandiri oleh masing-masing daerah.
Sebagai percontohan tahap awal, MPP Digital telah diimplementasikan di 21 daerah yang 21 Daerah yang merupakan keterwakilan dari wilayah yang ada di Indonesia, yaitu enam kabupaten/kota di Pulau Sumatra, sebelas kabupaten/kota di Pulau Jawa, tiga kabupaten/kota di Pulau Kalimantan, dan satu kabupaten di Pulau Sulawesi.
Adapun layanan yang disediakan pada tahap awal MPP Digital adalah delapan layanan bidang administrasi kependudukan, serta 31 layanan bidang perizinan tenaga kesehatan dengan kolaborasi bersama Kementerian Dalam Negeri melalui pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan Kementerian Kesehatan melalui integrasi SISDMK. Selain itu, telah diterapkan Face Recognition (FR) yang terintegrasi dengan database kependudukan Kementerian Dalam Negeri.
Untuk diketahui, kegiatan yang digelar sebagai upaya dalam penerapan MPP dan MPP Digital ini juga turut di lakukan di Kota Balikpapan. Diah menegaskan, keberhasilan penyelenggaraan MPP tidak terlepas dari komitmen kepala daerah dan jajaran dalam memberikan pelayanan yang terbaik pada masyarakat. “Oleh sebab itu, diperlukan peran aktif semua lapisan sehingga dapat terwujud pelayanan publik yang integratif, kolaboratif, dan dinamis melalui wujud Mal Pelayanan Publik,” pungkasnya.
(fik/HUMAS MENPANRB)