Hakim Tunggal Edy Sameaputty saat memimpin sidang putusan Prapid di ruang II PN Batam, Senin (6/11/2023). (F/Polresta Barelang) |
Kwarta5.com | Batam - Polresta Barelang menangkan gugatan sidang Pra pradilan (Prapid) terkait penetapan 30 orang tersangka aksi unjuk rasa anarkis di Kantor BP Batam pada tanggal 11 September 2023 lalu, di Pengadilan Negeri Batam, Senin (6/11/2023).
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan, menolak seluruh gugatan pemohon dan membebankan biaya perkara kepada pemohon.
Dengan menangnya Polresta Barelang pada sidang Prapid ini, maka proses hukum terhadap para tersangka akan dilanjutkan.
Perkara ini ditangani oleh Satreskrim Polresta Barelang dan berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.
Sebelumnya, ke-30 orang tersangka dipersangkakan melakukan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap petugas dan atau secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang dan barang.
Atas penetapan tersebut, pihak kuasa hukum para tersangka melakukan gugatan prapradilan dengan Nomor Relaas Panggilan Termohon : 9 s/d 33 Pid.Pra / 2023 / PN.Btm.
Tanggal 20 Oktober 2023 sidang Prapid pun mulai digelar Pengadilan Negeri Batam dan selesai hari Senin tanggal 6 November 2023.
Persidangan ini berjalan sesuai dengan waktu dan tahapan dan pada agenda sidang putusan dimenangkan oleh pihak termohon yakni Polresta Barelang.
Saat pembacaan putusan ini, dibagi tiga ruang sidang, di manan di ruang sidang I dipimpin Hakim Tunggal, Sapri Tarigan dengan panitera pengganti Herti. Kemudian di ruang sidang II dipimpin Hakim, Tunggal Edy Sameaputty dan Panitera Pengganti Bacok, dan ruang Sidang III Hakim Tunggal, Yudith dengan panitera pengganti Syufwan.
Saat sidang putusan ini, pihak tersangka didampingi Tim advokat Solidaritas Rempang, sedangkan dari kuasa hukum dari Polresta Barelang dihadiri AKP Thetio Nardiyanto, SH, Ipda Ari Purwono, SE, SH, Galis Pranoto SH, MH, AKP Gery Supriyadi, SH, Ipda Nickson Simbolon, SH, MH, Ipda Rahmat Susanto, SH,MH, Iptu Agusnul Yaqin S.psi, MH, Aiptu David Aditianus Barus, SH, Bripka Fajeri Hamsyah, SH, SS, Brigadir Raja Inal Siregar, SH dan Brigadir Hendri Siswandi, SH, MH.
"30 orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut, kita persangkakan melanggar Pasal 212 KUHPidana dan atau Pasal 213 Ayat (2e) KUHPidana dan atau Pasal 214 Ayat (2) ke - 2e KUHPidana dan atau Pasal 170 Ayat (2) ke - 2e KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," kata Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, M.H.
Kapolresta Barelang menyampaikan terima kasih kepada semua pihak, karena proses persidangan Prapradilan di Pengadilan Negeri Batam, berjalan dengan tertib dan lancar. Kapolresta juga menyampaikan, putusan hakim harus dihormati bersama.
"Negara kita negara hukum sehingga harus menempuh jalur hukum yang benar. Apa pun yang menjadi putusan hakim, itu harus kita hormati bersama. Penegakan hukum sudah kita lakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, maka dengan itu, mari kita patuh dan taat kepada hukum yang berlaku," pesan Kapolresta Barelang. (r)