Ilustrasi daun ganja kering (Foto dok: istockphoto) |
Kwarta5.com | Batam - Terdakwa Irfan Yuli Asngar perantara jual beli daun ganja seberat 158,60 gram, dijatuhi vonis 6 tahun penjara dan denda Rp.1 miliar subsidair 1 tahun penjara, oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (8/11/2023).
Dalam amar putusan majelis hakim sidang, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman” sebagaimana diatur ketentuan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Oleh karena itu, terhadap terdakwa Irfan Yuli Asngar alias Irfan bin Bakir dijatuhkan dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda sejumlah satu miliar Rupiah, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan," baca hakim ketua sidang, Nora Gaberia Pasaribu pada amar putusan.
Kemudian terhadap vonis yang dijatuhkan, didampingi penasehat hukumnya, Vierki Adomian Siahaan, SH dari LBH Suara Keadilan, terdakwa Irfan ke majelis hakim menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan.
Demikan juga Jaksa Penuntut Umum (JPU), juga menyatakan hal sama, sebab vonis yang dijatukan hakim terhadap terdakwa, sesuai dengan tuntutan JPU sebelumnya tuntutan 6 tahun penjara.
Irfan Yuli sebelumnya ditangkap polisi pada hari Jumat tanggal 12 Mei 2023 malam saat berada di lokasi parkiran Hotel Pacific Palace, Jl. Duyung Sei Jodoh Kec. Batu Ampar Kota Batam, Kepri.
Ia ditangkap saat membawa daun ganja kering, yang rencananya ganja tersebut akan diserahkan kepada pembeli sesuai arahan dari seseorang yang dipanggilnya bos (DPO).
Kemudian saat digeledah polisi, dari Irfan Yuli ditemukan bungkusan berisi daun ganja kering seberat 158,60 gram.
Awalnya, Irfan Yuli yang merupakan pekerja pengecor badan jalan, ditawari Marwan (DPO) pekerjaan untuk mengantarkan bos dan Narkotika jenis ganja ke suatu tempat dengan upah Rp.500 ribu rupiah.
Setelah menerima tawaran itu, Marwan kemudian memberikan nomor Irfan ke Bos, dan Bos lalu menghubungi Irfan agar menjemputnya di lokasi Planet Holiday.
Setelah bertemu, dengan mengendarai motor milik Irfan, mereka pergi menuju lokasi belakang Hotel Penuin. Sesampainya di tempat tersebut, Irfan kemudian ditinggal Bos pergi dengan berjalan kaki pergi untuk menemui seseorang.
Setelah ditunggu, Bos kemudian datang dengan membawa bungkusan ganja. Setelah itu sesuai arah Bos, mereka lalu pergi menuju Hotel Pacific Palace.
Sesampainya di lokasi parkiran hotel tersebut, Bos lalu pergi dengan mengatakan mau menemui pembeli dan menitipkan bungkusan ganja itu ke Irfan dan bos mengatakan, akan menghubunginya kembali jika sudah bertemu dengan pembeli. Setelah bos pergi, tak lama kemudian, Polisi datang menemui Irfan Yuli dan menangkapnya.
Dalam kasus ini, ada 4 orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni Marwan, Bos, Mr. X dan Mr.Y.
(il)