Kwarta5.com Karimun,- Kejaksaan Negeri Karimun menerima berkas perkara kasus tindak pidana narkoba dengan tersangka Dedi Cs dari penyidik Satresnarkoba Polres Karimun.
“Pelimpahan tahap dua berikut tersangka dan barang bukti ini berjalan aman dan lancar hingga pukul 11.30 WIB,” kata Kajari Karimun melalui Kasi Intel, Rezi Dharmawan, Jumat (1/12/2023).
Dijelaskan Rezi, proses penyerahan tersangka dan barang bukti bertujuan melimpahkan kewenangan dari penyidik ke penuntut umum.
Selanjutnya penuntut umum akan melengkapi administrasi perkara untuk kepentingan proses peradilan dan membuat surat dakwaan bagi masing masing tersangka dengan batas waktu 20 hari kedepan.
“Dalam batas waktu tersebut penuntut umum selaku pengendali perkara atau Dominus Litis dapat melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun untuk dilakukan proses peradilan guna memenuhi kepastian hukum,” jelasnya.
Diketahui, tersangka atas nama Paiman Alias Pak Cik, Mohd Riyansyah Alias Riyan, Dedi Andradi An Anas Dedi, dan Fevri Andika alias gondrong telah melakukan tindak pidana narkotika dengan cara membawa, menguasai dan memiliki sabu seberat 1.900 gram.
Tersangka juga memiliki permufakatan atau percobaan dengan melawan hukum akan menjualbelikan sabu asal Malaysia itu di Karimun.
“Para tersangka disangka melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tuturnya.
Rezi menambahkan, keempat tersangka telah ditahan oleh di Rutan Kelas II B Karimun selama 20 hari kedepan.
Sajirun s.