Kabid Bina Marga Terkesan Abaikan Pengawasan Proyek di Kundur Utara


Kabid Bina Marga Terkesan Abaikan Pengawasan Proyek di Kundur Utara

Proyek pembangunan di jln pemuda kampung baru, Desa Tanjung Berlian Barat  Kec.Kundur utara.
Kwarta5.com Karimun,- Proyek Pembangunan di jalan pemuda RT.02, RW.02, kampung baru, desa tanjung berlian barat serta jalan Berlian, RT.02, RW. 05, dekat lapangan bola kelurahan urung,  kecamatan kundur utara kabupaten karimun, kedua paket pembangunan jalan tersebut tampak tak ada plang proyeknya.

Ketika di minta tanggapan salah seorang masyarakat disekitar pembangunan jalan  joko (49) warga bukit mulia, menyampaikan ke awak media ini , katanya proyek ini dari balai, namun tidak ada tanda tandanya seperti papan proyeknya, Kamis (7/12/2023).

Joko menambahkan sangat menyayangkan pengawasan proyek ini , dalam hal ini dinas PUPR kabupaten karimun, bagaimana bisa masyarakat tau ini proyek dari mana, berapa anggaranya serta siapa yang kerjakan,  kita juga sebagai masyarakat  harusnya kita ikut berpartisipasi mengawasi jalannya pembangunan, tapi kalau seperti ini proyeknya,  petunjuk awalnya tidak ada, yakni berupa plang, bagaimana kita bisa berperan serta mengawasi jalanya pembangunan kalau kita tidak tau tentang proyek tersebut tegas pria berambut gondrong yang mempunyai hobby pelukis ini.

Proyek pembangunan jalan di jl.berlian dekat tanah lapang kel urung, Kec. Kundur utara, tampak ada Plang.

"Maunya pembangunan jalan itu harus sampai  tuntas,  kita berharap nantinya pembangunan jalan ini sampai dengan pembuatan marka jalan, serta di buat paret di  samping jalan agar jalan tersebut  tidak terkena erosi tergerus air," tegas joko

Secara terpisah ketika kita konfirmasi kepala bidang ( kabid )  bina marga , Hermawan adisusanto ST melalui whatAps, terkait kenapa tidak ada di pasang  plang proyek pembangunan kedua jalan tersebut, sampai berita ini di publikasikan tidak ada jawaban.

Proyek pembangunan jalan tanpa plang ini , bukan yang pertama kali di bidang bina marga, dari tahun ke tahun proyek dibina marga dalam hal ini pembangunan jalan di daerah kundur dan buru dan moro  selalu tidak ada plangnya, sepertinya dinas PUPR bidang bina marga tidak menerapkan aturan  pengerjaan  proyek  di bidangnya dan mengabaikan aturannya.

 Dalam peraturan presiden ( Perpres )  Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka  waktu pelaksanaanya.

Proyek pemerintah yang tidak mencantumkan papan plang proyek dalam pembangunannya bukan hanya melanggar Undang – Undang keterbukaan informasi publik (KIP), tetapi juga bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 54 tahun 2010 dan Perpres No 70 tahun 2012, tentang kewajiban memasang papan nama pada pembangunan proyek yang dananya di biaya oleh pemerintah.

Sajirun s.

Lebih baru Lebih lama