Kadis PUPR Cahyo Prayitno (Kiri), Ketua Jarak Kabupaten Karimun Arman Swandi S.H
Kwarta5.com Karimun,- Peraturan bupati ( Perbub) karimun No. 6 tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan bupati no.25 tahun 2021 tentang tata cara pemberian hibah dan bantuan sosial.
Dalam pasal 1 No. 34 di jelaskan Hibah adalah pemberian uang, barang atau jasa dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah Lain, Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah, Badan, Lembaga dan Organisasi Kemasyarakatan yang berbadan hukumdan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Serta Pasal 9 No. 1. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, Badan, Lembaga dan Organisasi Kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia serta Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat menyampaikan usulan hibahsecara tertulis kepada Bupati.
Dalam balasan WhatApss, Rizka Faujan juru bicara pengadilan negeri tanjung balai karimun, Rabu (17/1/2024), menyampaikan bahwa pembangunan renovasi gedung sidang merupakan hibah dari pemerintah kabupaten karimun ke Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun , serta kami pengadilan menganggapnya sebagai bentuk perhatian pemda atas pelayanan hukum di wilayah kabupaten karimun.
Dari pernyataan rizka Faujan bisa kita simpulkan bahwasanya DI DUGA tidak ada permintaan dari pihak pengadilan negeri karimun kepada pemda karimun untuk proyek belanja sarana dan prasarana gedung pengadilan negeri tanjung balai karimun.
Lainya halnya balasan kasi intel kejari karimun Rezi Dharmawan, senin, 15/01/2024, saat kita konfirmasi lewat whatAps , terkait apakah memang ada permintaan dari kejari karimun untuk proyek tersebut memberikan balasan " siap bg "
Beberapa paket proyek yang di peruntukkan pemda karimun melalui dinas PUPR , yang di DUGA tidak ada surat ataupun proposal permintaan dari pihak terkait ke pemda karimun untuk intansi vertikal kejari dan pengadilan negeri karimun .
Adapun beberapa proyek yang dari dinas PUPR untuk intansi vertikal yakni ;
1.Nama paket, belanja peningkatan sarana dan prasarana kantor kajari karimun kec. Karimun, dinas. PUPR, tahun anggaran APBDP 2023, nilai pagu 173.000.000.
2.Nama paket , belanja peningkatan sarana dan prasarana ruang kerja kajari karimun, dinas PUPR, tahun anggaran APBDP 2023, nilai pagu, 173.000.000.
3.Nama paket, belanja sarana dan prasarana gedung PN Tanjung balai karimun, dinas PUPR , tahun anggaran APBDP 2023, nilai pagu, 177.481.732.
4.Nama paket,belanja peningkatan sarana dan prasarana kantor kacabjari tanjung balai karimun di tanjung batu, satuan kerja dinas PUPR, tahun anggaran 2023, pagu anggaran. 173.000.000.
Terkait beberapa hal ini Arman Swandi SH ketua Pimpinan anak cabang ( PAC ) jaringan aspirasi rakyat ( JARAK ) angkat bicara , dengan tidak adanya jawapan dari Rezi Dharmawan kasi intel kajari karimun besar kemungkinan DI DUGA tidak ada proposal permintaan dari kejari karimun ke pemda karimun terkait proyek yang di peruntukkan untuk kejaksaan negeri karimun.
Sehingga menimbulkan berbagai Asumsi di tengah masyarakat , Ada apa Dinas PUPR menganggarkan sejumlah proyek dalam APBDP tahun 2023 pemda karimut sedang devisit ? Apakah ada kepentingan dalam hal ini ? Tegas Arman .
Masih menurut pria berkaca mata ini, saya sudah konfirmasi juga ke M.Firmansyah, sekretaris daerah kabupaten karimun, terkait adanya beberapa paket proyek yang di peruntukkan untuk intansi vertikal dalam hal ini kejari karimun serta Pengadilan negeri serta Cahyo prayitno tidak mau dan mengelak untuk di konfirmasi, sekda karimun sampai saat ini tidak bisa di jumpai dan terkesan mengelak tegas Arman.
Masih menurut Arman, Kita juga akan menyurati kejaksaan agung RI terkait proyek yang di peruntukkan untuk kejari dan PN karimun , apakah sudah sesuai dengan aturannya sehingga permasalahan ini jadi terang benderang dan tidak menimbulkan asumsi negative di tengah - tengah masyarakat.
Kita juga akan Menyurati kementerian dalam negeri tentang pelayanan keterbukaan informasi publik dalam hal ini karena sekretaris Daerah kabupaten Karimun serta kadis PUPR tidak bersedia memberikan informasi yang di minta masyarakat tegas ketua PAC JARAK karimun ini.
Sajirun s.