Kwarta5.com Kepri,- DPRD Provinsi Kepulauan Riau
menyelenggarakan Rapat Paripurna ke-04 Masa Sidang Ke-1 Tahun Anggaran 2024
bertempat di Ruang Balairung Wan Seri Beni Pusat Perkantoran Gubernur Provinsi
Kepulauan Riau, Pulau Dompak, Kamis , (13/03/2024).Fraksi PDIP DPRD Provinsi Lis Darmansyah saat menyampaikan pandagan umum dirapat paripurna.
Telah dilangsungkan di Paripurna sebelumnya penyampaian
Rancangan Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana
daerah, oleh Wakil Gubernur Kepulauan Riau Hj. Marlin Agustina kepada DPRD
Provinsi Kepulauan Riau, maka pada hari ini DPRD Provinsi Kepulauan Riau
menggelar Paripurna Beragendakan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi
Kepulauan Riau terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan
Bencana.
Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kepulauan
Riau Jumaga Nadeak, SH dan dihadiri langsung oleh Wakil Gubernur Provinsi
Kepulauan Riau Hj. Marlin Agustina, dan masing-masing Kepala Perangkat/Wakil
dari OPD Provinsi Kepulauan Riau, serta Instansi Vertikal.
Pada rapat Paripurna ini Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan
Riau menyampaikan Pemandangan Umum dari setiap Fraksinya terhadap Rancangan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Adapun Wakil/Juru Bicara dari setiap Fraksi yang membacakan
Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau terhadap Rancangan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana diantaranya
adalah H. Lis Darmansyah (PDI-Perjuangan), H. Mustamin Bakri (Golkar), Wahyu
Wahyudi (PKS), Drs. Khazalik (Nasdem).
H.Lis Darmansyah selaku Wakil dari Fraksi PDI-Perjuangan
mengingatkan kepada Pemerintah Daerah agar memperhatikan konsistensi dalam
mematuhi seluruh tahapan pembentukan produk hukum daerah.
“Fraksi PDI Perjuangan perlu kembali mengingatkan kita semua
khususnya Pemerintah Daerah sebagai pengusul Ranperda agar memperhatikan
konsistensi dalam mematuhi seluruh tahapan pembentukan produk hukum daerah,
mulai dari tahap perencanaan dengan surat keputusan Kepala Daerah tentang
pembentukan tim penyusun, pelibatan perancang peraturan perundang-undangan, uji
publik terhadap draft naskah akademik maupun Ranperda, harmonisasi oleh
kementerian hukum dan ham serta sinkronisasi oleh Biro Hukum maupun oleh Bapemperda.
“ucap Lis Darmansyah.
PDI-Perjuangan juga menyoroti Pasal yang ada didalam draft
Rancangan Perda Menyangkut Tanggungjawab Pemerintah Daerah dalam
penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
“Terkait dengan pasal 3 dalam draft Rancangan Perda menyangkut
tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Penanggulangan Bencana,
dimana salah satunya yaitu pengurangan risiko bencana dan pemanduan pengurangan
risiko bencana dengan program pembangunan. Fraksi PDI Perjuangan mohon
penjelasan terkait upaya apa yang akan dilakukan dalam mencegah, menanggulangi
dan memulihkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang dapat menjadi
penyebab terjadinya bencana seperti contoh tanah longsor atau banjir ? begitu
juga terkait upaya yang akan dilakukan melalui Perda ini nantinya, dalam
mengatasi permasalahan bencana alam musiman yang disebabkan oleh faktor cuaca
seperti banjir, kebakaran hutan dan sebagainya. mohon penjelasannya.”Lanjut Lis
Lain hal dengan Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Nasdem juga turut
membacakan Pemandangan Umumnya terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
“Pemerintah telah membentuk UU No.24 tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana. Oleh karena itu, diperlukan tindakan preventif dalam
penanggulangan bencana, diantaranya adalah produk hokum berupa Perda untuk
masing-masing daerah, sebab daerah dan masyarakatnya yang menerima akibat dari
adanya bencana, sehingga Perda yang dibentuk apabila melibatkan partisipasi
stakeholder (masyarakat), maka substansi (konten) lebih bisa implementatif.”
Ungkap Khazalik.
“Dalam Naskah Akademik yang Fraksi Nasdem terima, tidak
ditemukan penjelasan bagaimana peran keberadaan budaya local (kearifan local)
dalam penanggulangan bencana di masyarakat. Padahal masyarakatlah yang pertama
penerima dampak bencana sehingga perlu adanya upaya penyadaran bagi masyarakat
terhadap ancaman bencana dan penanggulangannya, serta pemulihan setelah
bencana. Kemampuan mereka dalam penanggulangan bencana, termasuk dilibatkan
dalam pelaksanaan Perda dimaksud.”Lanjutnya.
Dalam Paripurna ini menjelaskan bahwa seluruh Fraksi-Fraksi DPRD
Provinsi Kepulauan Riau menyetujui dan mendukung Rancangan Peraturan Daerah
tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana ini.