Kwarta5.com Batam, - Isu miring yang diberitakan salah satu media online terkait Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, yang ingin merobohkan masjid, mendapat respons dari Kepala Dinas Komunikasi (Diskominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, Sabtu (23/3/2024).
"Ada salah satu media online dalam websitenya yang menulis bahwa Wali Kota Batam ingin merobohkan masjid, justru Wali Kota Batam saat ini merupakan pemimpinan yang peduli dengan masjid," kata Kepala Diskominfo Kota Batam.
Ia mengatakan bahwa di era Wali Kota Batam, sejumlah masjid dibangun. Tak hanya membangun masjid, para imam masjid pun mendapat insentif atas kebijakan Wali Kota.
"Beliau (Wali Kota Batam) sangat peduli dan ingin masjid makmur dan jemaah bisa nyaman saat beribadah di masjid," katanya.
Dengan kepedulian Wali Kota saat ini, ia menyayangkan masih ada pihak yang menyebarkan informasi keliru terkait kebijakan Wali Kota Batam terkait tempat ibadah.
"Wali Kota Batam bahkan mendorong agar lahan masjid diurus secara legal demi kepentingan jemaah atau masyarakat pengguna masjid," katanya.
Di beberapa kesempatan, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, mendorong legalitas lahan masjid di Batam. Hal itu menindaklanjuti banyaknya aspirasi pengurus masjid terkait legalitas lahan tempat ibadah tersebut.
Beberapa keluhan terkait legalitas lahan ini disampaikan pengurus masjid kepada Wali Kota Batam di beberapa lokasi saat Safari Ramadan 1445 Hijriah.
“Banyak tempat ibadah yang sudah diurus agar jemaah nyaman beribadah,” ujar Rudi.
Salah satu aspirasi tersebut datang dari pengurus Masjid Al Hikmah Baloi Kesehatan Kelurahan Baloi Indah, dan beberapa masjid lainnya. Rudi yang juga sebagai Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam tersebut meminta pengurus masjid setempat untuk datang langsung ke Kantor BP Batam.
"Di BP Batam sudah ada data lahan, sehingga bisa diketahui lahan masjid tersebut milik siapa," ujarnya.
Terkait pemberitaan tersebut, Wali Kota Batam justru menyampaikan bagaimana semua pihak peduli dalam membantu dan memfasilitasi Masjid yang belum memiliki legalitas supaya segera mendapatkan legalitas sesuai aturan yang berlaku, ungkapnya terkait pemberitaan yang salah kutip tersebut.
**