Dituntut JPU 1 Tahun, Konsumen: Kami Berharap Majelis Hakim Menjatuhkan Hukuman Terhadap Terdakwa Roma Nasir Hutabarat Divonis Sesuai Pasal 378


Dituntut JPU 1 Tahun, Konsumen: Kami Berharap Majelis Hakim Menjatuhkan Hukuman Terhadap Terdakwa Roma Nasir Hutabarat Divonis Sesuai Pasal 378

Pihak konsumen selaku korban penipuan ruko BRB di Tanjung Piayu.
Kwarta5.com Batam,- Pihak konsumen selaku korban penipuan dan penggelapan mengaku 'Tidak puas' atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam, terhadap terdakwa Roma Nasir Hutabarat. Dimana Jaksa hanya dituntut 1 tahun pidana penjara. 

"Sebenarnya, kami sebagai korban merasa kurang puas atas hukuman itu, dimana terdakwa hanya dituntut 1 tahun. Tapi kami diposisi sebagai rakyat kecil mengikuti apa yang diputuskan Jaksa," kata Munir Ginting didampingi konsumen lainnya diantaranya, Ruslan, Darwin, Dosmaria Pangaribuan dan Elvi Sirina, Selasa (7/5/2024).

Tapi jujur, lanjut Munir, sebenarnya dia dan konsumen lainnya tidak mau terdakwa Roma Nasir Hutabarat dihukum. "Tapi ini hukuman yang dia terima ini, bukan kami yang buat, tapi atas perbuatan dia sendiri," ucapnya. 

Lanjutnya, jadi kalau sudah sampai di posisi seperti ini, dan di penuntutan pun dia juga tidak mau berdamai, damai katanya hanya dalil saja. 

"Kalau dia mau niat damai dia yang mengatakan hanya bayar BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) dan AJB (Akta Jual Beli) juga di kangkangi_nya," tambahnya.

Terkait tuntutan jaksa 1 tahun, para konsumen selaku korban penipuan merasa kurang. "Karena kami ini orang yang tidak tau hukum dan hanya mengikuti, ya sebenarnya kami sangat sayangkan dengan  tuntutan 1 tahun ini pak," ujar Munir. 

"Karena seperti yang kami baca hukuman maksimal itu 4 tahun. Dan fakta persidangan terhadap pasal 372 dan 378 itu terang benderang. Tapi tuntutannya tidak seperti itu. Jadi harusnya sampai ke maksimal. Tapi tidak apa-apa. Kami ini hanya orang kecil. Ikhtiar yang kita lakukan," sambungnya lagi. 

Jadi, kata Munir, kepada pak Roma Nasir Hutabarat dengan rasa hormat ku, ini tidak ada dalam rangka ingin memenjarakan beliau (Nasir/Red) . 

Ini dalam rangka proses hukum sama kami, konsumen dia sendiri. Saya juga belum pernah tau dan pernah merasakan, ada pula developer memplasa konsumennya yang sudah mengasih uang ke dia Milyaran. Mestinya kami kan dikasih kopi atau diajak makan. 

"Tapi faktanya kami justru di intimidasi," tutupnya.

Dikatakan Munir, ia dan rekan-rekanya berharap kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam yang memimpin persidangan terdakwa Roma Nasir Hutabarat, menjatuhkan hukuman dengan hati nurani, sesuai dengan perbuatanya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Ditambahkan, Munir Ginting, terkait tuntutan kami 3 M, meliputi materi dan inmaterial itu di awal 4 tahun lalu saat kami masih 48 orang yang melaporkan. 

"Namun faktanya hari ini kita sudah bersepakat, hanya BPHTB dan AJB. Itu pun tidak terealisasi, sebab, terdakwa punya hitungan sendiri. Seperti yang di sampaikan di persidangan tadi, yakni terdakwa membayar Rp 93 juta. Bukan persi pakta BPHTB dan AJB yang di terima oleh terdakwa," tuturnya. 

Dan terkait tata kelola pasar, kami konsumen ruko BTC tidak pernah menyatakan megelola pasar BTC, hanya ingin mengelola ruko kami miliki. Sebab kami trauma berurusan dengan terdakwa Roma Nasir Hutabarat sebagai Direktur PT. BRB.

Red/Ka

Lebih baru Lebih lama