280 Kepala Keluarga Pulau Karas Minta PT Jatro Agro Stop Serobot Lahan Milik Mereka


280 Kepala Keluarga Pulau Karas Minta PT Jatro Agro Stop Serobot Lahan Milik Mereka

Kuasa hukum masyarakat Pulau Karas, Ilpan Rambe S.H & Partner saat melakukan kunjungan ke BP Batam, Selasa (11/6/2024).  Foto: Ist
Kwarta5.com Batam,- 280 Kepala Keluarga (KK), Masyarakat Pulau Karas, Kelurahan Karas, Kecamatan Galang Kota Batam, meminta kepada pihak PT Jatro Agro stop menyerobot lahan milik mereka seluas 106 Hektar.

Hal tersebut di ungkapkan oleh kuasa hukum  masyarakat, melalui Kantor Hukum Ilpan Rambe S.H & Partners, di Batam center, Selasa (11/6/2024).

" Hari ini kami berkunjung ke kantor BP Batam, menanyakan terkait ijin lokasi lahan yang PT Jatro Agro garap, ternyata mereka tidak memiliki ijin" Ungkap Feri Arisandi S.H

Kami sudah bertemu Asisten Direktur Pengelolaan Lahan BP Batam, Hady Mulyo, kata mereka PT Jatro Agro memang pernah mengajukan ijin lahan ke BP Batam, tetapi BP Batam belum mengalokasikan lahan ke PT tersebut," Ujar Ari Sandi didampingi Ilpan Rambe S.H.

Hal senada juga ungkapkan oleh Ilpan Rambe S.H, "Kami sudah telusuri dimana alamat PT Jatro Agro ini, tetapi kami tidak menemukan dimana alamatnya kantor tersebut," Ujar Ilpan Rambe S.H.

" Setelah kami dari kantor BP Batam, rencananya kami juga besok akan kekantor BPN Pemko Batam, untuk menanyakan hal yang sama" ungkap Ilpan Rambe S.H.

Untuk selanjutnya kami akan mengumpulkan data-data, apa dasar perusahaan tersebut menyerobot lahan milik masyarakat, agar upaya hukum apa yang akan ditempuh kedepannya" tutup Ilpan.

Mail/**

Lebih baru Lebih lama