Kuasa Hukum Masyarakat Pulau Karas Surati Dinas Pertanahan Kota Batam dan ATRBPN, Terkait Dugaan Penyerobotan Lahan Yang Lakukan PT Jatro Agro


Kuasa Hukum Masyarakat Pulau Karas Surati Dinas Pertanahan Kota Batam dan ATRBPN, Terkait Dugaan Penyerobotan Lahan Yang Lakukan PT Jatro Agro

Kuasa hukum masyarakat Pulau Karas Ilpan Rambe S,H dan Feri Arisandi S,H mengunjungi Kantor ATRBPN Batam, Kamis (12/6/2024). Foto: Ist
Kwarta5.com Batam,- Kuasa hukum masyarakat Pulau Karas melalui kantor hukum Ilpan Rambe & Partner, terus berupaya mencari keadilan dan menelusuri keberadaan kantor PT Jatro Agro yang diduga melakukan penyerobotan dilahan masyarakat seluas 106 hektar di Kelurahan Karas, Kecamatan Galang Kota Batam.

"Hari ini kami menyurati BPN Kota Batam dan ATRBPN Batam, untuk mengetahui dimana kantor PT Jatro Agro yang sebenarnya, karena kami juga sudah broshing namun kami juga belum mendapatkan informasi yang benar," Ungkap Ilfan Rambe S.H dan Feri Arisandi S.H.

Kuasa hukum masyarakat Pulau Karas Ilpan Rambe S,H (Kanan), dan Feri Arisandi S,H (kiri) mengunjungi Kantor Dinas Pertanahan Kota Batam, Kamis (12/6/2024). Foto: Ist

Keinginan masyarakat Pulau Karas tersebut sebenarnya sangat sederhana dan simpel, dimana lahan masyarakat yang di serobot PT tersebut agar segera dilakukan mediasi, Kata Feri Arisandi S.H., Kamis (12/6/2024).

Feri juga mengatakan setelah surat kami layangkan kepada intansi tersebut, kami berharap agar nanti wali kota Batam yang juga Kepala BP Batam agar memberikan perhatian khusus terhadap masyarakat Karas yang terzolimi tersebut.

"Kami sebagai kuasa hukum masyarakat Pulau Karas, berharap kepada walikota Batam dan Kepala BP Batam agar memberikan perhatian khusus terkait masalah ini" tutup Ilpan Rambe S.H dan Feri Arisandi.

Hingga berita ini dipublish, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Jatro Agro

Red/**

Lebih baru Lebih lama