Ketua Komisi I DPRD Batam Lik Khai Hadiri Pemusnahan Narkoba Dipolresta Barelang


Ketua Komisi I DPRD Batam Lik Khai Hadiri Pemusnahan Narkoba Dipolresta Barelang

Ketua Komisi I DPRD Batam Lik Khai Hadiri Pemusnahan Narkoba Dipolresta Barelang, Selasa (2/7/2024).  Foto: Ist
Kwarta5.com Batam,- Kapolresta Barelang Kombes Pol Dr. Nugroho Tri N menggelar konferensi pers pengungkapan tersangka peredaran gelap Narkotika jenis sabu seberat 35.949,71 Gram di Lobby Mapolresta Barelang. Selasa (2/7/2024).

Konferensi pers ini dihadiri oleh Wali Kota Batam H. Muhammad Rudi, Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda, SIK, MH, Mewakili Ketua Pengadilan Negeri Kota Batam, Mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Mewakili Ketua BNN Kota Batam, Mewakili Dandim 0316 Batam Ketua MUI, NU, FKUB, BPOM Kota Batam.

"Pada pagi hari ini akan saya release pengungkapan Narkotika jenis sabu yang diungkap oleh Satresnarkoba selama Bulan Juni 2024. Saya apresiasi atas pengungkapan narkotika jenis sabu oleh Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda, SIK, MH beserta jajaran," ucap Kapolresta Barelang mengawali kegiatan.

"Pengungkapan ini diungkap dipenghujung jabatan saya sebagai Kapolresta Barelang, walaupun begitu, saya tetap semangat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di Kota Batam untuk menjaga Kota Batam tetap kondusif," sambungnya.

Kapolresta mengungkapkan, Laporan polisi yang pertama terjadi di Kos Kosan Jalan Bengkong Indah Bawah dengan mengamankan 3 orang pelaku berinisial RE, RT, dan EE, dengan mengamankan barang bukti berupa bungkus sabu dengan berat netto 94,94 Gram, 1 bungkus sabu dengan berat netto 78,46 Gram, 1 bungkus sabu dengan berat netto 1,59 Gram, 1 bungkus sabu dengan berat netto 0,72 Gram, kemudian 4 Unit HP, 1 buah kaleng rokok, 1 timbangan, gunting, pipet plastik, sendok, 1 set plastik transpran dan 1 bungkus plastik obat.

Kata Kapolresta, dari pengakuan tersangka EE, Ia mendapat keuntungan dari menjual Narkotika tersebut sebesar Rp. 200.000 hingga Rp.400.000. Dan dari pengakuan tersangka RT, ia mendapat keuntungan dari penjualan sabu sebesar Rp. 20.000 hingga Rp. 50.000. Laporan polisi yang kedua terjadi di jalan bawah jembatan marina kel. sambau kecamatan Nongsa, Kota Batam dan di depan supermarket superindo tanjung duren utara Jakarta barat.

Lanjutnya, dengan mengamankan 3 orang tersangka berinisial EH, NH, AS serta mengamankan barang bukti berupa 1 buah tas ransel warna hitam-biru Sport yang didalamnya terdapat 18 paket/bungkus yang dibalut plastic putih dan hitam yang didalamnya terdapat Narkotika jenis serbuk kristal sabu dengan berat Netto 18,409 Kg dan 1 buah tas Jinjing Travel warna biru yang didalamnya terdapat 17 paket/bungkus yang dibalut plastic warna putih dan hitam dengan berat Netto 17,365 Kilogram.

Masih pemaparan Kapolresta, peran para tersangka yakni tersangka EH menerima barang BOS (DPO) dari Malaysia melalui jalur laut, yang mana kemudian terhadap Narkotika Jenis Serbuk Krital sabu tersbut akan dibawa ke Jakarta Barat melalui Jalur laut sesuai dengan arahan dari si BOS (DPO).

Kemudian peran tersangka NA mengetahui bahwa pekerjaan suaminya EH menerima Narkotika Jenis Serbuk Krital sabu, dan NA Menerima uang yang diberikan oleh BOS untuk keberangkatan ke Jakarta Barat, Narkotika tersebut akan di bawa ke Jakarta Barat. Dan peran tersangka AS menjemput Narkotika Jenis sabu tersebut dari tersangka EH dan menyimpan Narkotika Jenis sabu tersebut untuk diedarkan kembali di Jakarta.

Lanjutnya lagi, apabila tersangka EH berhasil membawa narkotika jenis sabu tersebut ke Jakarta Barat di janjikan upah sebesar RP.150.000.000.- begitu juga tersangka AS dijanjikan upah sebesar RP.300.000.000. Kemudian di lanjutkan dengan Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 36.000,4 Gram, Pemusnahan ini dapat dilakukan karena sudah ada Surat penetapan Kejaksaan Negeri Batam. Narkotika Jenis Sabu dengan Seberat 36.000,4 Gram di Asumsi 1 gram dikomsumsi oleh 10 orang dapat menyelamatkan sebanyak 360.004 Jiwa manusia.

Selain itu, Kapolresta Barelang Kombes Pol Dr. Nugroho Tri N juga menyampaikan himbaunya ke masyarakat, yang mana jika menemukan adanya praktek atau transaksi Narkotika yang diwilayahnya ada peredaran Narkotika agar segera dilaporkan ke pihaknya.

"Segera laporkan dan akan kami tindak lanjuti. Saya tekankan tidak ada bentuk kejahatan dalam bentuk apapun di kota batam pasti akan saya tindak tegas, jangan takut untuk menginfokan, karena kerahasiaan yang menginfokan akan kita jaga, mari sama-sama menjaga Kota Batam bersih dari Narkotika," pesannya.

Kemudian terhadap para tersangka, atas perbuatannya, kata Kapolresta para tersangka dijerat dengan pasal Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga. (r)

Lebih baru Lebih lama