Kwarta5.com,-Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan KORPRI mengumumkan perkembangan terkini pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I untuk formasi tahun 2024. Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I untuk formasi tahun 2024.
Beberapa waktu lalu, pada saat Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad menjumpai MenpanRB, Provinsi Kepulauan Riau mendapatkan kuota tambahan sebesar 4.495, dan diharapkan dapat mengakomodir seluruh tenaga honorer di lingkungan pemprov Kepri mengikuti seleksi dan selanjutnya diangkat menjadi PPPK. Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen reformasi birokrasi yang bertujuan menciptakan aparatur negara profesional, kompeten, dan berintegritas guna mendukung peningkatan pelayanan publik, dan sesuai dengan aturan serta ketentuan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat.
Seleksi PPPK tahap pertama ini mencakup formasi di bidang teknis, kesehatan, dan pendidikan sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 347, 348, dan 349. Kepala BKD dan KORPRI Provinsi Kepri, Yeny Trisia Isabella, menyatakan bahwa seleksi ini bertujuan menghadirkan sumber daya manusia unggul untuk melayani masyarakat secara optimal.
“Proses seleksi PPPK ini bukan hanya tentang memenuhi kebutuhan formasi, tetapi juga memastikan bahwa aparatur yang terpilih benar-benar memiliki kemampuan, dedikasi, dan komitmen terhadap pelayanan publik. ASN yang lolos nantinya akan menjadi motor penggerak dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan di Provinsi Kepulauan Riau,” ujar Yeny, Minggu (24/11).
Tahapan seleksi dimulai dengan pengumuman dan pendaftaran daring melalui portal SSCASN pada 1 hingga 20 Oktober 2024. Setelah itu, seleksi administrasi dilakukan dari 1 hingga 29 Oktober 2024 untuk memastikan pelamar memenuhi kriteria yang ditentukan. Hasil seleksi diumumkan pada 30 Oktober 2024, dengan masa sanggah diberikan pada 2 hingga 4 November 2024.
Tahapan berikutnya adalah seleksi kompetensi yang dijadwalkan berlangsung pada 2 hingga 19 Desember 2024 menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) sesuai pedoman teknis BKN. Sebanyak 4.417 peserta memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi ini, terdiri dari 3.769 pelamar teknis, 462 guru, dan 186 tenaga kesehatan.
Yeny juga menambahkan bahwa proses seleksi ini dilakukan dengan penuh transparansi dan akuntabilitas. “Kami memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan, memberikan ruang bagi pelamar untuk menyampaikan keberatan selama masa sanggah, dan menjamin hasil seleksi yang kredibel. ASN yang terpilih diharapkan mampu membawa perubahan positif dan inovasi dalam pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.
Adi Prihantara, Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau, juga sebelumnya menegaskan, bahwa seleksi PPPK di lingkungan Pemprov Kepri tersebut dilaksanakan langsung oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sehingga, persyaratan untuk mengikuti seleksi PPPK itu bukan Pemprov Kepri yang menentukan.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau optimis bahwa seleksi ini akan menghasilkan aparatur yang berkompeten, berintegritas, dan memiliki semangat pengabdian tinggi. Langkah ini merupakan bagian dari visi besar Pemprov Kepri dalam membangun tata kelola pemerintahan yang inovatif, responsif, dan melayani.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses portal resmi BKD dan KORPRI di bkddankorpri.kepriprov.go.id atau menghubungi email bkddankorpri@kepriprov.go.id. (*)