Kwarta5.com,- Menyerahkan Surat Keputusan (SK) ASN Batas Usia Pensiun (BUP) TMT 1 Desember 2024, Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. mengajak agar ASN yang telah pensiun saat menyampaikan ide dan gagasan untuk pembangunan Batam. Jefridin menyerahkan surat keputusan ASN batas usia kepegawai Pemko Batam yang akan pensiun, Senin (2/12). Foto: ist
Mengingat sebagai ASN yang selama ini berperan dalam pembangunan Batam, mengetahui langkah yang harus dilakukan untuk kemajuan Batam. Kepada para ASN yang memasuki pensiun menerima SK dan sagu hati dari Pemerintah Kota Batam.
"Atas nama Pemerintah Kota Batam mengucapkan terimakasih kepada seluruh Bapak/Ibu yang sudah berdedikasi membantu Pemko Batam menjalankan tugas yang diberikan oleh Wali Kota," ujarnya didampingi Ketua Dewan Pengurus Korpri, Yusfa Hendri di Kantor Wali Kota, Senin (2/12/2024).
Adapun ASN yang memasuki BUP 1 Desember 2024 berjumlah 13 orang. Diantaranya ASN Pemerintah Kota Batam yang memasuki pensiun Heryanto, Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil masa kerja 32 tahun 8 bulan. Selanjutnya Sekretaris Dinas Perikanan, Rinaldi Moranova Pane dengan masa kerja 30 tahun 10 bulan.
"Alhamdulillah Bapak/Ibu dapat melaksanakan tugas hingga batas usia pensiun sesuai ketentuan. Meski sudah memasuki usia pensiun, namun Bapak/Ibu masih dapat berkarya," sebutnya.
Perwakilan pegawai yang memasuki usia pensiun, Rinaldy Pane mengucapkan terimakasih atas tunjuk ajar yang diberikan selama melaksanakan tugas sebagai ASN Pemko Batam. Ia juga menyampaikan terimakasih atas perhatian dari Pemerintah Kota Batam atas kesejahteraan yang diberikan.
(*)