Kwarta5.com Bintan,- Personil Polsek Tembelan yang memantau arus mudik lebaran di Pelabuhan Sri Bayentan, Kecamatan tembelan, Kabupaten Bintan,Kepri. mengamankan seorang pria penumpang KM Sabuk Nusantara 30 lataran kedapatan memiliki barang haram jenis sabu, Jum'at (28/3/2025).TH Penumpang KM Sabuk Nusantara 30 Saat diamankan Personil Polsek Tembelan di Pelabuhan Sri Bayentan, Jum'at (28/3). Foto: Ist
Kanit Reskrim Polsek Tembelan Ipda Horas Purba S.H., M.H mengatakan bahwa ada seorang pria penumpang Kapal KM Sabuk Nusantara 30, diamankan lantaran kedapatan membawa barang terlarang.
" Personil yang berjaga di Pos pengamanan arus mudik mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang pria yang mudik melewati pelabuhan Sri bayentan membawa barang terlarang," ungkap Kanit Reskrim Polsek Tembelan.
Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, dan mengecek ciri-ciri yang disampaikan, Personil Polsek Tembelan mengamankan seorang Pria TH.
Dari tangan pelaku, Personil Polsek Tembelan mengamankan 2 (dua) buah kantong Sedang berwarna bening berisikan Narkotika Jenis Sabu, 2 (dua) buah kantong kecil berwarna bening berisikan Narkotika Jenis Sabu, 5 (lima) buah kantong kecil berwarna Bening.
" Saat ini pelaku sudah kita amankan dan dibawa kekantor untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ungkap Kanit Reskrim Polsek Tembelan Ipda Horas Purba